Siapakah Kelompok Rentan?

Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, menjelaskan kelompok rentan yaitu orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Peraturan

Beberapa aturan mengenai Penyediaan Fasilitas bagi Kelompok Rentan :

Lebih Lanjut

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis 08.00- 16.30 WITA
  • Jumat 08.00-17.00 WITA
  • Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA (Jumat 12.00-13.30 WITA)

Petugas


Image placeholder
Image placeholder
Image placeholder
Image placeholder
www.000webhost.com