Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, menjelaskan kelompok rentan yaitu orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Gorontalo.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Gorontalo.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Gorontalo.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTUN Gorontalo.